Tujuh profesor terkemuka dari Fakultas Kedokteran — mewakili FK UI, UGM, Unair, Unhas, USU, Unpad, dan UB– mengadakan diskusi mini secara gratis untuk mengekspresikan penolakan terhadap pengambilalihan Kolegium Dokter Indonesia oleh pemerintah melalui konsil kesehatan baru.
Masalah yang mereka sorot:
- Intervensi Pemerintah
Para profesor menolak perubahan kontrol Kolegium dari organisasi profesi ke Kemenkes/Konsil Kesehatan Indonesia (KKI). Mereka khawatir perubahan ini akan menghilangkan otonomi ilmiah dan profesional dokter. - Mutasi Dokter dan Dampaknya
Banyak dokter senior yang juga berperan sebagai pengajar di FK dipindahkan– mengakibatkan gangguan di rumah sakit pendidikan. Ini dinilai mengganggu kontinuitas pendidikan kedokteran. - Risiko Penurunan Kualitas
Para profesor mengingatkan bahwa tanpa keberadaan Kolegium yang bebas dari pengaruh, kualitas spesialis dan dokter yang siap bekerja akan menurun, yang dapat berdampak buruk pada keselamatan pasien.
Pernyataan Para Akademisi:
- Prof Djohansjah Marzoeki (Unair) : “Kolegium kedokteran harus otonom dan independen … tidak bisa diintervensi oleh negara”.
- Prof Endang Sutedja (Unpad) : “Menkes mengambil alih desain dan pengelolaan pendidikan tenaga medis … tanpa partisipasi akademisi”.
- Prof Wisnu Barlianto (UB) : “Peralihan ke Kemenkes melalui PP 28/2024 akan melemahkan kualitas pendidikan spesialis”.
- Ahli Besar UNHAS & AS : Menyoroti bahwa prosedur pengambilalihan kolegium dilakukan secara kurang transparan– berisiko menciptakan kesenjangan kompetensi antara klinik dan ilmu pengetahuan.
Tanggapan Kemenkes:
Menurut staf ahli Menkes, pengaturan ini sesuai dengan UU Kesehatan 17/2023 dan dianggap sebagai “penegasan koordinasi”, bukan pengambilalihan. Namun, kritikus memandang ini sebagai bentuk intervensi yang melemahkan lembaga profesi.
Mengapa Ini Penting bagi Kita?
- Kualitas Dokter dan Spesialis : Independensi kolegium berkaitan erat dengan standar pendidikan, etika, dan layanan pasien.
- Peran Akademik dan Klinis : Perguruan tinggi harus tetap memiliki suara dalam kurikulum dan pelatihan dokter spesialis.
- Transparansi Kebijakan : Keseimbangan diperlukan dalam keterlibatan pendidikan, profesi, dan negara– bukan dominasi satu pihak.
Kesimpulan Singkat
Masalah utama | Ringkasan |
Akuisisi Collegium | Pindah ke bawah kendali Kemenkes/KKI melalui UU 17/2023 dan PP 28/2024 |
Reaksi Akademisi | FK UI, UGM, Unair, Unpad, Unhas, USU, UB menolak perubahan ini |
Risiko & Dampak | Kebutuhan untuk menjaga independensi agar kualitas pendidikan dan layanan tetap tinggi |
Standar UU & Pemerintah | Pemerintah mengklaim proses ini legal dan koordinatif; akademisi menganggap sebagai intervensi |